Disusun Oleh : Akbar Surya Sukmana
NIM : 1902056047
Pajak
memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan bangsa karena pajak dipakai
untuk membiayai program pembangunan. Ia telah menjadi sumber pendapatan
terbesar bagi negara. pajak adalah suatu kewajiban terhadap warga negara yang memiliki
sifat memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian melahirkan konsekuensi bagi yang
melanggar.
Dapat
dilihat dari perspektif sosial ekonomi bahwa negara dalam pengaturan pajak memiliki
peran untuk mencapai tujuan nasional, yaitu dengan melakukan beberapa hal,
yaitu pemerintah sebagai regulator memiliki hak untuk mengatribusikan dan
mengesahkan pembuatan peraturan pajak sebagai perlindungan pelaksanaan, menjaga
ketertiban, keamanan, dan bentuk pencegahan/sanksi yang dijatuhkan kepada
pelanggar. Bentuk implementasi bagi para pengemplangan pajak adalah dengan
menghentikan sanksi pidana terhadap para penghindar pajak, dan mereka hanya
akan fokus pada solusi administratif untuk meningkatkan pendapatan negara untuk
kepentingan masyarakat.
Menurut
Hukumnya Pajak adalah suatu kewajiban bagi warga negara karena sifatnya yang
memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian melahirkan konsekuensi bagi yang melanggar.
Perpajakan merupakan kewajiban warga negara karena bersifat wajib. Kemudian,
sifat wajib memiliki konsekuensi bagi yang melanggarnya. Akibat memiliki dua
bentuk, akibat administratif dan akibat pidana. Tata Cara Perpajakan mengatur
tentang tindak pidana perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 38, 39,
39A, 41, 41A.
Dalam
pelaksanaan dan penegakan perpajakan, wajib pajak telah melakukan banyak upaya
untuk menghindari kewajiban perpajakan, sehingga wajib pajak telah melakukan
upaya untuk mengurangi kewajiban perpajakannya. Perlawanan terhadap perpajakan
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Perlawanan
pasif ialah suatu perbuatan yang menimbulkan hambatan dan mempersulit
perpajakan. Kendala tersebut erat kaitannya dengan struktur ekonomi suatu
negara, perkembangan intelektual dan pendidikan, serta standar moral.
- Perlawanan
aktif ialah perbuatan mengacu pada tindakan dan upaya yang ditujukan
kepada otoritas pajak untuk penghindaran pajak, termasuk: penghindaran
pajak, penghindaran pajak ilegal, penggunaan celah hukum untuk
penghindaran pajak, penghindaran pajak dan penghindaran pajak.
menurut Menteri
Keuangan (Sri Mulyani) kondisi sekarang lebih fokus pada melakukan kewajiban
pembayaran ketimbang pidana, Oleh karena itu, pemerintah berencana menghentikan
sanksi pidana terhadap penghindar pajak. Mereka hanya akan fokus pada
rekonsiliasi administrasi untuk meningkatkan pendapatan negara. meningkatkan
kesejahteraan Nasional. publik. Dalam hal ini, wajib pajak mematuhi aturan dan
tidak mau menyimpang dari aturan yang ada, yang menjadi terobosan baru.
Terobosan seperti itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi
Pada prinsipnya hukum UU KUP ini menganut asas hukum pidana administrasi atau hukum tata usaha negara termasuk unsur dan sanksi pidananya. Inilah sebabnya mengapa undang-undang KUP tidak komprehensif dan membahas pertanggungjawaban pidana wajib pajak. Negara lebih cenderung fokus pada pendapatan negara daripada membuang waktu menghukum pembayar pajak. Oleh karena itu, pemidanaan menjadi jalan terakhir atau terakhir untuk menyelesaikan sengketa pajak. Undang-undang KUP juga menganut asas self-assessment, artinya wajib pajak bebas untuk mengisi pajak yang harus dibayarnya kepada negara. Sayangnya, praktik ini tidak diawasi secara ketat oleh petugas pajak. Oleh karena itu, dalam proses pelaksanaannya, wajib pajak memiliki kelemahan dan potensi untuk mengurangi kewajiban perpajakannya. Terlebih lagi, UU KUP tidak secara spesifik mendefinisikan kejahatan perpajakan. Meskipun demikian, tindak pidana perpajakan secara umum dapat diartikan sebagai kesalahan informasi terkait laporan perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian dan kejahatan nasional. Hal-hal lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
Baca Juga :
- Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini
- Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data
- 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei