Tuesday, April 6, 2021

Analisis Artikel berdasarkan pandangan Yuridis

 

Nama : Akbar Surya Sukmana

NIM   : 1902056047

Kelas : IH-B4

Mata Kuliah : Hukum pajak



PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN DAN PERANNYA DALAM MEMPERKUAT FUNGSI BUDGETAIR PERPAJAKAN

Sudut Pandang Yuridis


Pajak dapat diartikan yaitu iuran yang wajib dikeluarkan oleh masyarakat kepada negara dengan tujuan sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang pemungutannya telah diatur berdasarkan undang-undang dan tidak menerima kompensansi secara langsung dan dapat dikenakan kepada mereka bila ada yang melanggarnya. Hal ini telah ditentukan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

bila dilihat dari perspektif yuridis menurut Soemitro mengatakan bahwa pajak yaitu“suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.” Dari pendekatan secara yuridis ini terlihat bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat harus didasarkankan terlebih dahulu atas undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak penghasilan adalah salah satu pajak langsung atau pajak negara yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sebagai pajak langsung, beban pajak menjadi tanggungan Wajib Pajak yang bersangkutan, hal ini karena beban pajak tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dengan memasukkan beban pajak ke dalam perhitungan harga jual. pada hal ini yang menjadi  subjek pajak menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, antara lain:

1)      Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12  bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2)      Subyek pajak harta warisan belum dibagi Dengan kata lain, warisan dari orang yang telah meninggal tetapi belum dibagi tetapi telah menghasilkan pendapatan dikenai pajak.

3)      Subyek pajak badan yaitu badan yang dibentuk atau kedudukan di Indonesia, kecuali instansi pemerintah tertentu yang memenuhi syarat yaitu pembentukannya berdasarkan ketentuan undang-undangan; dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; pendapatan dimasukkan ke dalam pemerintah pusat atau dalam anggaran pemerintah daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh badan pengawas fungsi negara

4)      Bentuk usaha tetap Yaitu, suatu bentuk usaha untuk perorangan yang melakukan kegiatan sebagai berikut: badan usaha yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia tidak lebih dari 183 hari di Indonesia, tetapi melakukan kegiatan di Indonesia.

Pajak Penghasilan ( PPh) di Indonesia diatur dengan Undang- Undang yang telah mengalami beberapa kali amandemen, antara lain :

1.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 

2.      Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1991

3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

4.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000

5.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pada era reformasi ini Undang-undang pajak penghasilan telah mengalami beberapa kali perubahanan yang berdampak pada tarif pajak juga. Perubahan tersebut dilatarbelakangi karena adanya beberapa alasan, seperti pembangunan ekonomi dan komersial, dengan demikian adanya perubahan tarif pajak diharapkan dapat sangat meningkatkan penerimaan pajak nasional.

Pada perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah terjadi ini terlihat bahwa peraturan atas pajak telah disempurnakan dan disederhanakan dalam hal penghitungan pajak, dasar perpajakan, sistem administrasi dan tarif pajak. Namun, perbaikan tersebut terkadang berdampak pada kerumitan regulasi perpajakan. Hal ini bertentangan dengan tujuan negara Indonesia dalam menyederhanakan kebijakan perpajakan, yang akan mempersulit wajib pajak untuk menggunakan sistem penilaian sendiri untuk menghitung dan mengelola pajak.

Dilihat dari fungsi perpajakan sebagai anggaran (budgetfair), setiap perubahan undang-undang yang terjadi tidak akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak penghasilan negara yang signifikan. Hal ini disebabkan karena tujuan dari amandemen undang-undang tersebut tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, tetapi juga memiliki tujuan lain yang sesuai dengan fungsi perpajakan, khususnya fungsi perpajakan positif. Hal itu terlihat dari tujuan dilakukannya amandemen undang-undang untuk memperkuat fungsi tersebut, seperti meningkatkan investasi, mendorong pengembangan industri tertentu, dan mendorong ekspor.

Baca Juga :

Segi Ekonomi

Segi Financial

Segi Sosiologis

No comments:

Post a Comment

Analisis Berita , Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!

Disusun Oleh : Akbar Surya Sukmana NIM : 1902056047 Sumber Jurnal Pajak memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan bangsa karena paja...