Saturday, June 5, 2021

Analisis Berita , Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!

Disusun Oleh : Akbar Surya Sukmana

NIM : 1902056047

Sumber Jurnal

Pajak memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan bangsa karena pajak dipakai untuk membiayai program pembangunan. Ia telah menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara. pajak adalah suatu kewajiban terhadap warga negara yang memiliki sifat memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian melahirkan konsekuensi bagi yang melanggar.

Dapat dilihat dari perspektif sosial ekonomi bahwa negara dalam pengaturan pajak memiliki peran untuk mencapai tujuan nasional, yaitu dengan melakukan beberapa hal, yaitu pemerintah sebagai regulator memiliki hak untuk mengatribusikan dan mengesahkan pembuatan peraturan pajak sebagai perlindungan pelaksanaan, menjaga ketertiban, keamanan, dan bentuk pencegahan/sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar. Bentuk implementasi bagi para pengemplangan pajak adalah dengan menghentikan sanksi pidana terhadap para penghindar pajak, dan mereka hanya akan fokus pada solusi administratif untuk meningkatkan pendapatan negara untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Hukumnya Pajak adalah suatu kewajiban bagi warga negara karena sifatnya yang memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian melahirkan konsekuensi bagi yang melanggar. Perpajakan merupakan kewajiban warga negara karena bersifat wajib. Kemudian, sifat wajib memiliki konsekuensi bagi yang melanggarnya. Akibat memiliki dua bentuk, akibat administratif dan akibat pidana. Tata Cara Perpajakan mengatur tentang tindak pidana perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A.

Dalam pelaksanaan dan penegakan perpajakan, wajib pajak telah melakukan banyak upaya untuk menghindari kewajiban perpajakan, sehingga wajib pajak telah melakukan upaya untuk mengurangi kewajiban perpajakannya. Perlawanan terhadap perpajakan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Perlawanan pasif ialah suatu perbuatan yang menimbulkan hambatan dan mempersulit perpajakan. Kendala tersebut erat kaitannya dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual dan pendidikan, serta standar moral.
  2. Perlawanan aktif ialah perbuatan mengacu pada tindakan dan upaya yang ditujukan kepada otoritas pajak untuk penghindaran pajak, termasuk: penghindaran pajak, penghindaran pajak ilegal, penggunaan celah hukum untuk penghindaran pajak, penghindaran pajak dan penghindaran pajak.

menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kondisi sekarang lebih fokus pada melakukan kewajiban pembayaran ketimbang pidana, Oleh karena itu, pemerintah berencana menghentikan sanksi pidana terhadap penghindar pajak. Mereka hanya akan fokus pada rekonsiliasi administrasi untuk meningkatkan pendapatan negara. meningkatkan kesejahteraan Nasional. publik. Dalam hal ini, wajib pajak mematuhi aturan dan tidak mau menyimpang dari aturan yang ada, yang menjadi terobosan baru. Terobosan seperti itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi

Pada prinsipnya hukum UU KUP ini menganut asas hukum pidana administrasi atau hukum tata usaha negara termasuk unsur dan sanksi pidananya. Inilah sebabnya mengapa undang-undang KUP tidak komprehensif dan membahas pertanggungjawaban pidana wajib pajak. Negara lebih cenderung fokus pada pendapatan negara daripada membuang waktu menghukum pembayar pajak. Oleh karena itu, pemidanaan menjadi jalan terakhir atau terakhir untuk menyelesaikan sengketa pajak. Undang-undang KUP juga menganut asas self-assessment, artinya wajib pajak bebas untuk mengisi pajak yang harus dibayarnya kepada negara. Sayangnya, praktik ini tidak diawasi secara ketat oleh petugas pajak. Oleh karena itu, dalam proses pelaksanaannya, wajib pajak memiliki kelemahan dan potensi untuk mengurangi kewajiban perpajakannya. Terlebih lagi, UU KUP tidak secara spesifik mendefinisikan kejahatan perpajakan. Meskipun demikian, tindak pidana perpajakan secara umum dapat diartikan sebagai kesalahan informasi terkait laporan perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian dan kejahatan nasional. Hal-hal lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.


  Baca Juga :

Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini

Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data

24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei

Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar? 1

Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak. Kapan Aturan Keluar? 2

No comments:

Post a Comment

Analisis Berita , Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!

Disusun Oleh : Akbar Surya Sukmana NIM : 1902056047 Sumber Jurnal Pajak memiliki peran yang sangat besar bagi pembangunan bangsa karena paja...