Nama : Akbar Surya Sukmana
NIM : 1902056047
Kelas : IH-B4
Mata Kuliah : Hukum pajak
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN DAN PERANNYA DALAM MEMPERKUAT FUNGSI
BUDGETAIR PERPAJAKAN
Sudut Pandang Yuridis
Pajak
dapat diartikan yaitu iuran yang wajib dikeluarkan oleh masyarakat kepada
negara dengan tujuan sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan yang pemungutannya telah diatur berdasarkan undang-undang dan tidak
menerima kompensansi secara langsung dan dapat dikenakan kepada mereka bila ada
yang melanggarnya. Hal ini telah ditentukan Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007, pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
bila
dilihat dari perspektif yuridis menurut Soemitro mengatakan bahwa pajak yaitu“suatu
perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada
negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.” Dari pendekatan secara
yuridis ini terlihat bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat harus didasarkankan
terlebih dahulu atas undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik
bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak
penghasilan adalah salah satu pajak langsung atau pajak negara yang dipungut
oleh pemerintah pusat. Sebagai pajak langsung, beban pajak menjadi tanggungan
Wajib Pajak yang bersangkutan, hal ini karena beban pajak tidak boleh dialihkan
kepada pihak lain dengan memasukkan beban pajak ke dalam perhitungan harga
jual. pada hal ini yang menjadi subjek
pajak menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, antara
lain:
1) Subyek pajak pribadi
yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
2) Subyek pajak harta warisan belum
dibagi Dengan kata lain, warisan dari orang yang telah
meninggal tetapi belum dibagi tetapi telah menghasilkan pendapatan dikenai
pajak.
3) Subyek pajak badan
yaitu badan yang dibentuk atau kedudukan di Indonesia, kecuali instansi
pemerintah tertentu yang memenuhi syarat yaitu pembentukannya berdasarkan
ketentuan undang-undangan; dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; pendapatan dimasukkan ke
dalam pemerintah pusat atau dalam anggaran pemerintah daerah; dan pembukuannya
diperiksa oleh badan pengawas fungsi negara
4) Bentuk usaha tetap Yaitu,
suatu bentuk usaha untuk perorangan yang melakukan kegiatan sebagai berikut:
badan usaha yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari di Indonesia, tetapi melakukan kegiatan di Indonesia.
Pajak
Penghasilan ( PPh) di Indonesia diatur dengan Undang- Undang yang telah
mengalami beberapa kali amandemen, antara lain :
1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1991
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994
4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000
5. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
Pada
era reformasi ini Undang-undang pajak penghasilan telah mengalami beberapa kali
perubahanan yang berdampak pada tarif pajak juga. Perubahan tersebut dilatarbelakangi
karena adanya beberapa alasan, seperti pembangunan ekonomi dan komersial, dengan
demikian adanya perubahan tarif pajak diharapkan dapat sangat meningkatkan
penerimaan pajak nasional.
Pada
perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah terjadi ini terlihat bahwa
peraturan atas pajak telah disempurnakan dan disederhanakan dalam hal
penghitungan pajak, dasar perpajakan, sistem administrasi dan tarif pajak.
Namun, perbaikan tersebut terkadang berdampak pada kerumitan regulasi
perpajakan. Hal ini bertentangan dengan tujuan negara Indonesia dalam
menyederhanakan kebijakan perpajakan, yang akan mempersulit wajib pajak untuk
menggunakan sistem penilaian sendiri untuk menghitung dan mengelola pajak.
Dilihat
dari fungsi perpajakan sebagai anggaran (budgetfair), setiap perubahan
undang-undang yang terjadi tidak akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak
penghasilan negara yang signifikan. Hal ini disebabkan karena tujuan dari
amandemen undang-undang tersebut tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan
perpajakan, tetapi juga memiliki tujuan lain yang sesuai dengan fungsi
perpajakan, khususnya fungsi perpajakan positif. Hal itu terlihat dari tujuan
dilakukannya amandemen undang-undang untuk memperkuat fungsi tersebut, seperti
meningkatkan investasi, mendorong pengembangan industri tertentu, dan mendorong
ekspor.
Baca Juga :